Jual Beli Yang Terlarang
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dgn jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kepentingan umat manusia, menerima jasa dan lainnya bukanlah suatu perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya semasa tdk melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Contohnya melalaikannya dari ibadah yang wajib maupun membuat madharat kepada kewajiban lainnya. Serta pula semasa segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang dengan Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Jual beli tdk sah dilakukan bila sudah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu sehabis terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru tuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah anda kepada mengingatkan Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yg demikian itu alangkah baiknya bagimu bila kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli supaya tdk menjadikannya sebagai kegiatan yang menghalanginya untuk melengkapi Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli sebab ini ialah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Pantangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yakni “perkara mengabaikan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah alangkah baiknya bagimu, jika anda memahami akan maslahatnya”. Maka, melakukan kegiatan dgn perkara selain jual beli hingga mengabaikan shalat Jum’at ialah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tdk bisa disibukkan dgn aktivitas jual beli maupun yang lainnya sehabis ada panggilan tuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang sudah diperintahkan tuk dimuliakan dan dianggap nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang sebaiknya dari apa yang sudah mereka kerjakan, dan supaya Alloh meningkatkan karunia-Nya kepada mereka. Serta Alloh memberikan rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer sebab hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian pula tdk boleh memasarkan persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tdk jadi penyebab adanya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan memilih sah maupun rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram maupun batil manakala dipahami maksud pembeliaan tersebut ialah tuk membunuh seorang Muslim. Sebab hal tesebut bertanda telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Bilamana menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini ialah ketaТatan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya tuk memerangi kaum muslimin maupun memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong tuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang memasarkan hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Sebab hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala sudah berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir tuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa': 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi dan tdk akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa': 1268, Shahih Al Jami': 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan memasarkan barang tadinya penjualan saudaranya, misalnya seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dgn harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu alangkah baiknya dari itu dgn harga yang alangkah baiknya pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan tuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang artinya: “Tidaklah seorang menjual tadinya jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan kepada orang yang menjual dgn harga sembilan: Saya beli dgn harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita tuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari lingkungan lain (luar kota), kemudian orang itu minta kepadanya tuk jadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang kepada orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka kepada sebagian yang lain tuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tdk boleh bagi orang yang mukim tuk tuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) tuk membelikan maupun menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dgn jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kepentingan umat manusia, menerima jasa dan lainnya bukanlah suatu perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya semasa tdk melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Contohnya melalaikannya dari ibadah yang wajib maupun membuat madharat kepada kewajiban lainnya. Serta pula semasa segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang dengan Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Paket Umroh Bulan Ramadhan 2015 ,Jual beli tdk sah dilakukan bila sudah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu sehabis terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru tuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah anda kepada mengingatkan Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yg demikian itu alangkah baiknya bagimu bila kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli supaya tdk menjadikannya sebagai kegiatan yang menghalanginya untuk melengkapi Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli sebab ini ialah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Pantangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yakni “perkara mengabaikan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah alangkah baiknya bagimu, jika anda memahami akan maslahatnya”. Maka, melakukan kegiatan dgn perkara selain jual beli hingga mengabaikan shalat Jum’at ialah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tdk bisa disibukkan dgn aktivitas jual beli maupun yang lainnya sehabis ada panggilan tuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang sudah diperintahkan tuk dimuliakan dan dianggap nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang sebaiknya dari apa yang sudah mereka kerjakan, dan supaya Alloh meningkatkan karunia-Nya kepada mereka. Serta Alloh memberikan rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Paket Umroh Ramadhan 2015 ,Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer sebab hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian pula tdk boleh memasarkan persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tdk jadi penyebab adanya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya sudah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan memilih sah maupun rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram maupun batil manakala dipahami maksud pembeliaan tersebut ialah tuk membunuh seorang Muslim. Sebab hal tesebut bertanda telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Bilamana menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini ialah ketaТatan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya tuk memerangi kaum muslimin maupun memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong tuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang memasarkan hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Sebab hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala sudah berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir tuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa': 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi dan tdk akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa': 1268, Shahih Al Jami': 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan memasarkan barang tadinya penjualan saudaranya, misalnya seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dgn harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu alangkah baiknya dari itu dgn harga yang alangkah baiknya pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan tuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang artinya: “Tidaklah seorang menjual tadinya jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan kepada orang yang menjual dgn harga sembilan: Saya beli dgn harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita tuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari lingkungan lain (luar kota), kemudian orang itu minta kepadanya tuk jadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang kepada orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka kepada sebagian yang lain tuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tdk boleh bagi orang yang mukim tuk tuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) tuk membelikan maupun menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.